Pintasan.co – Komisi X DPR RI menilai skema penghitungan anggaran pendidikan nasional saat ini masih belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan. Pendekatan yang digunakan dinilai terlalu umum dan belum mempertimbangkan kondisi geografis serta tantangan berbeda di setiap daerah, terutama wilayah terpencil.
Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, menyampaikan bahwa hingga kini pemerintah belum memiliki perhitungan rinci mengenai biaya riil pendidikan per siswa. Hal ini menjadi kendala dalam memastikan pemerataan layanan pendidikan di seluruh Indonesia.
“Selama ini perhitungan anggaran pendidikan masih belum menyentuh kebutuhan riil di lapangan, perhitungan yang dilakukan masih terlalu umum,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai komponen penting seperti biaya transportasi, distribusi tenaga pendidik, hingga penyediaan fasilitas tambahan sering kali belum masuk dalam perencanaan anggaran. Akibatnya, kualitas layanan pendidikan di sejumlah daerah masih tertinggal.
Ia mencontohkan kondisi di Kabupaten Karimun, di mana biaya pendidikan per siswa bisa lebih tinggi karena faktor geografis dan keterbatasan akses. Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan anggaran yang seragam tidak selalu relevan untuk seluruh wilayah.
Purnamasidi juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin kesetaraan layanan pendidikan bagi seluruh warga, tanpa memandang jumlah siswa di suatu daerah.
“Walaupun jumlah siswa di suatu sekolah hanya lima orang, siswa tetap harus mendapatkan layanan pendidikan yang sama,” katanya.
Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk segera melakukan pembenahan sistem penganggaran pendidikan berbasis kebutuhan daerah. Langkah ini dinilai penting agar alokasi anggaran lebih tepat sasaran dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara adil.
