Pintasan.co, Jakarta – Setelah sebelumnya memvonis 17 prajurit, Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lain dalam perkara penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Pada sidang Rabu (31/12), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan kepada keempat terdakwa tersebut.
Selain pidana badan, para terdakwa yang tercatat dalam perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp544.625.070.
Vonis ini lebih berat enam bulan dibanding tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara, pemecatan, dan pembayaran restitusi.
Keempat terdakwa merupakan prajurit Yonif Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP 834/WM) Nagekeo, yakni Pratu Aprianto Rede Radja, Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emiliano de Araujo, dan Pratu Petrus Nong Brian Semi. Mereka diketahui sebagai senior dari korban, Prada Lucky.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno dengan anggota Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Yulianto.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama, yakni dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap bawahan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Majelis juga memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap 17 prajurit lainnya, terdiri atas 15 bintara dan tamtama yang dihukum enam tahun penjara serta dipecat, serta dua perwira yang divonis sembilan tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.
Kasus ini bermula dari kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI AD berusia 23 tahun yang bertugas di Yon TP 834/WM Nagekeo.
Korban diduga meninggal akibat penganiayaan oleh para seniornya di lingkungan asrama batalyon.
Prada Lucky wafat setelah sempat dirawat selama empat hari di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo, dan dimakamkan di Kupang dengan upacara kemiliteran.
