Pintasan.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa Undang-Undang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) tidak akan mengalami perubahan hingga akhir periode DPR 2019-2024. Dasco menegaskan bahwa formasi pimpinan DPR untuk periode 2024-2029 akan tetap berpedoman pada ketentuan yang sudah ada. Dengan demikian, partai politik pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 akan mendapat jatah kursi Ketua DPR, sementara empat kursi wakil ketua akan dibagi berdasarkan urutan perolehan suara terbesar.
“Periode ini tidak ada perubahan UU MD3, sehingga pimpinan DPR tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini,” kata Dasco dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Ia menegaskan, sesuai aturan yang berlaku, posisi Ketua DPR akan diberikan kepada partai dengan perolehan suara terbanyak dalam Pileg, sementara empat wakil ketua berasal dari partai lain yang mendapatkan suara terbanyak berikutnya.
Sebelumnya, muncul wacana revisi UU MD3 yang disebut-sebut akan mengubah mekanisme penetapan pimpinan DPR, namun hal tersebut sudah dibantah. “Mayoritas fraksi sepakat untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai masa jabatan anggota DPR periode ini berakhir,” tambah Dasco, menutup spekulasi terkait kemungkinan perubahan dalam aturan tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengumumkan hasil Pemilihan Legislatif 2024 pada akhir Agustus lalu. PDIP kembali menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak, yaitu 110 kursi di DPR, disusul oleh Golkar dengan 102 kursi, Gerindra 86 kursi, NasDem 69 kursi, dan PKB 68 kursi.
Dengan perolehan tersebut, PDIP hampir dipastikan akan kembali menguasai kursi Ketua DPR. Hal ini semakin menguatkan spekulasi bahwa Puan Maharani, politisi senior PDIP yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR, akan kembali menduduki posisi tersebut untuk periode kedua berturut-turut.
Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga, dalam keterangannya pada 26 September 2024, juga mengisyaratkan bahwa Puan merupakan calon terkuat dari partai untuk posisi tersebut. “Kalau dilihat dari segi pengalaman, Mbak Puan sudah pernah menjabat sebagai Ketua DPR dan memiliki rekam jejak yang baik. Kita akan mendiskusikan secara internal, tetapi peluang beliau sangat besar,” kata Eriko.
Di dalam tubuh PDIP, nama Puan Maharani dipandang sebagai figur yang paling layak untuk melanjutkan kepemimpinan di DPR. Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, juga memprediksi bahwa peluang Puan untuk mempertahankan kursi Ketua DPR sangat kuat. “Dengan tidak adanya revisi UU MD3, PDIP sebagai pemenang Pileg tetap berhak atas kursi Ketua DPR, dan Puan memiliki dukungan yang solid di internal partai,” jelas Ujang pada 27 September 2024.
Sebagai figur yang sudah memimpin DPR selama periode sebelumnya, Puan dianggap memiliki pengalaman dan jaringan politik yang mumpuni untuk melanjutkan tugasnya di parlemen. Selain itu, posisinya yang strategis di dalam PDIP membuat Puan menjadi pilihan utama partai untuk mempertahankan kursi Ketua DPR.
Dalam beberapa bulan ke depan, partai-partai politik di parlemen akan mulai mengajukan nama-nama calon pimpinan DPR sesuai dengan perolehan kursi mereka. Masyarakat pun menantikan bagaimana formasi pimpinan DPR untuk periode 2024-2029 akan terbentuk, dengan Puan Maharani yang diprediksi kuat akan kembali memimpin lembaga legislatif tertinggi di Indonesia.