Pintasan.co – Dalam Islam, hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram diatur dengan sangat hati-hati demi menjaga moral dan akhlak.

Salah satu isu yang kerap menjadi perbincangan adalah pacaran, yang umumnya dipahami sebagai hubungan romantis antara dua orang sebelum menikah. Dalam konteks ini, penting untuk meninjau hukum pacaran menurut ajaran Islam.

Tidak Ada Konsep Pacaran dalam Islam

Dalam syariat Islam, istilah “pacaran” seperti yang kita kenal saat ini sebenarnya tidak dikenal. Islam lebih mengutamakan hubungan yang sah melalui ikatan pernikahan (nikah), di mana laki-laki dan perempuan dapat saling mengenal dan berinteraksi dengan cara yang dibenarkan.

Segala bentuk interaksi yang melibatkan laki-laki dan perempuan non-mahram (orang yang tidak memiliki hubungan darah sehingga boleh menikah) harus dilakukan dengan menjaga batas-batas agama.

Larangan Mendekati Zina

Salah satu dasar hukum terkait pacaran dalam Islam adalah larangan untuk mendekati zina. Al-Qur’an menegaskan dalam surat Al-Isra’ ayat 32:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Pacaran yang umumnya melibatkan perasaan cinta, kedekatan emosional, dan fisik dapat membuka peluang besar terjadinya perbuatan zina, baik secara fisik maupun melalui pikiran.

Maka dari itu, Islam mengajarkan agar hubungan antar lawan jenis diatur dengan baik untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang dilarang.

Baca juga : Tren “Islam Publik” dalam Perkembangan dan Dinamika Islam Masa Kini

Pandangan Ulama Tentang Pacaran

Banyak ulama sepakat bahwa pacaran seperti yang lazim dipraktikkan saat ini adalah tidak dibenarkan dalam Islam, karena rentan menimbulkan dosa. Beberapa alasannya adalah:

Ikhtilat (Campur Baur): Pacaran seringkali melibatkan interaksi yang intens, baik secara fisik maupun emosional, antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Hal ini dianggap sebagai bentuk ikhtilat yang dilarang, karena dapat menimbulkan fitnah.

Khalwat (Berduaan): Khalwat, atau berduaan di tempat yang sepi dengan seseorang yang bukan mahram, juga dilarang dalam Islam. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan akan menjadi yang ketiga di antara mereka berdua.” (HR. At-Tirmidzi).

Baca Juga :  Tarhib Ramadhan: Menyambut Bulan Suci dengan Persiapan yang Optimal

Alternatif yang Dianjurkan dalam Islam: Ta’aruf

Daripada pacaran, Islam menganjurkan metode ta’aruf, yaitu proses saling mengenal antara laki-laki dan perempuan dengan niat menuju pernikahan.

Ta’aruf dilakukan dengan memperhatikan adab-adab Islam, seperti selalu melibatkan wali atau pihak ketiga yang dapat dipercaya, serta tidak menimbulkan fitnah atau melanggar syariat.

Dalam ta’aruf, tujuan utama adalah untuk mengenal calon pasangan secara lebih mendalam dalam konteks kesiapan menikah, bukan hanya berdasarkan perasaan atau hasrat emosional semata.

Hal ini sesuai dengan panduan Islam yang menekankan bahwa pernikahan adalah jalan yang halal untuk membangun hubungan yang penuh berkah.

Pacaran Setelah Menikah: Hubungan yang Dihalalkan

Islam sangat menganjurkan pasangan suami-istri untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dengan cara saling mencintai, mengasihi, dan merawat hubungan yang baik.

Setelah menikah, bentuk “pacaran” dalam arti perhatian, kasih sayang, dan keintiman menjadi ibadah yang mendapat pahala di sisi Allah. Pernikahan tidak hanya sebagai hubungan fisik, tapi juga spiritual yang bernilai tinggi

Secara garis besar, Islam tidak mengenal konsep pacaran seperti yang dipahami oleh masyarakat modern. Pacaran dinilai sebagai perbuatan yang mendekati zina, sehingga tidak diperbolehkan.

Alternatif yang dianjurkan adalah ta’aruf, di mana laki-laki dan perempuan saling mengenal dengan tujuan menikah, tetap menjaga batas-batas agama.

Islam sangat menghormati nilai-nilai moral dan kesucian hubungan antar manusia, serta mengajarkan untuk menjaga diri dari perbuatan yang dapat menimbulkan dosa.

Oleh karena itu, bagi mereka yang ingin menjalani hubungan serius, pernikahan adalah satu-satunya jalan yang diridhai oleh Allah SWT.