Pintasan.co, Polewali Mandar – Kompolnas RI menyoroti kejadian seorang tahanan Polda Sulawesi Barat, Polewali Mandar (Polman),  berinisial RN, meninggal dunia akibat luka-luka diduga diserang petugas polisi. Kompolnas meminta jenazah RN diautopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.

RN merupakan tahanana Polres Polman yang ditangkap polisi atas kasus dugaan pencurian biji kakao di Kecamatan Tapango, Polman, Minggu (8/9). RN kemudian ditahan selama 4 hari sebelum dilaporkan tewas pada hari Rabu (11/9).

“Kompolnas mendorong segera dilakukannya autopsi jenazah saudara RN untuk mengetahui penyebab kematiannya, apakah kematian wajar atau akibat kekerasan,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (13/9)

Baca Juga: Seminar Zakat Harta di Kecamatan Herlang Mendorong Kesadaran Masyarakat

Lebih lanjut, ia menjelaskan pihaknya akan mengirimkan surat ke Polda Sulawesi Barat untuk mengusut kejadian tersebut. Ia pun mendorong Propam Polda Sulbar mengusut tuntas dugaan pelanggaran aparat kepolisian di balik tewasnya RN.

“Kompolnas mendorong Propam melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang bertanggungjawab menjaga keamanan di tahanan, termasuk Kasat Tahti dan para penjaga tahanan jika almarhum meninggal di tahanan, Kasat Reskrim dan Kapolres Polewali Mandar,” kata Poengky.

Ia mengingatkan kepada aparat polisi, dalam menangani kejadian ini harus berpedoman pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian. Pengurus dan anggota harus selalu menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Ia menambahkan, jika seorang anggota polisi terbukti  melanggar hukum, maka harus dilakukan tindakan etik dan pidana. Ia meyakinkan Kompolnas akan mengawal penanganan kasus ini hingga selesai.

Baca Juga :  Kapolres Situbondo Silahturahmi ke Ponpes Sukorejo