Pintasan co, Jakarta Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akan mengadakan pemilihan Ketua baru pada hari ini, Rabu (16/10), menggantikan Muhammad Syarifuddin yang telah habis masa jabatannya.

Dua Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) yang mengatur tata cara pemilihan telah diterbitkan, yaitu SK KMA Nomor 212 tentang tata tertib pemilihan dan SK KMA Nomor 213 tentang Panitia Pemilihan Ketua Mahkamah Agung.

Proses pemilihan ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Namun, panitia juga memberikan kelonggaran untuk memilih tempat lain jika diperlukan.

Menurut tata tertib yang diatur dalam SK KMA 212, Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh para Hakim Agung. Pemilihan ini dilakukan secara langsung, bebas, dan rahasia, serta terbuka untuk umum. Setiap Hakim Agung memiliki hak untuk memilih calon Ketua MA yang telah menyatakan kesediaannya maju dalam pemilihan. Jika hanya ada satu calon, maka calon tersebut akan ditetapkan secara aklamasi.

Proses Pemilihan yang Dinamis dan Berlapis

Setiap Hakim Agung hanya dapat memilih satu calon Ketua MA yang sudah tercantum dalam kartu suara dengan cara mencentang nama calon pada kolom yang tersedia.

Calon yang berhasil memperoleh lebih dari 50 persen suara sah akan dinyatakan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih.

Namun, jika tidak ada calon yang memenuhi ambang batas 50 persen, pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua. Pada putaran ini, hanya dua calon dengan perolehan suara terbanyak yang akan bertarung.

Jika putaran kedua belum juga menghasilkan pemenang, aturan tata tertib SK KMA Nomor 212 telah mempersiapkan kemungkinan putaran ketiga dan berikutnya hingga ditemukan calon yang mampu memperoleh suara mayoritas.

Baca Juga :  Dasco: Bobby Nasution dan Ahmad Luthfi dapat KTA Gerindra

Pembentukan Panitia Pemilihan

SK KMA Nomor 213 juga menjelaskan susunan panitia pemilihan. Sugiyanto, yang menjabat sebagai Sekretaris MA, ditunjuk sebagai Ketua I Panitia Pemilihan, sementara Heru Pramono, Panitera MA, menjabat sebagai Ketua II.

Panitia ini juga mencakup sekretaris, anggota, saksi, dan bagian keseksian untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan pemilihan ini akan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Urusan Administrasi Tahun Anggaran 2024.

Pemilihan Ketua Mahkamah Agung ini diharapkan menghasilkan sosok pemimpin baru yang akan membawa lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia ke arah yang lebih baik dan transparan, seiring dengan tantangan hukum yang semakin kompleks di era modern ini.