Pintasan.co, JakartaAnggota DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengkritik penggunaan pangkat militer yang dikenakan selebritas Raffi Ahmad saat menjadi pembawa acara di perayaan HUT ke-79 TNI di Monas pada Minggu (5/10/2024) lalu.

Hasanuddin menyatakan bahwa penggunaan seragam TNI sebagai bagian dari komunikasi dengan masyarakat sebenarnya tidak dilarang. Namun, ia menekankan bahwa penggunaan pangkat resmi dalam seragam tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Memakai seragam TNI tidak masalah, tapi menggunakan pangkat resmi itu ada aturannya. Standar apa yang digunakan seseorang sehingga bisa memilih pangkat sendiri, seperti Bintara, Perwira, atau Tamtama?” ujar Hasanuddin, Kamis (10/10). Ia berharap agar TNI memperbaiki aturan terkait penggunaan atribut militer oleh masyarakat sipil.

Pada acara tersebut, Raffi Ahmad mengenakan seragam TNI berwarna gurun khas misi perdamaian PBB dengan baret biru muda, serta tampak memakai logo pangkat melati satu di kerah bajunya, yang merupakan tanda pangkat Letnan Kolonel.

Hasanuddin, yang sebelumnya bertugas di Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, menyarankan agar TNI dapat mengeluarkan surat pengangkatan pangkat lokal jika memang ingin memberikan pangkat tertentu kepada masyarakat sipil dalam acara seremonial.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto, menegaskan bahwa Raffi Ahmad tidak melanggar aturan yang berlaku.

Hariyanto menjelaskan bahwa penggunaan seragam oleh Raffi dilakukan sebagai bagian dari kampanye kebangsaan, serta untuk mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat.

“Pemakaian seragam oleh Raffi Ahmad dalam acara HUT Ke-79 TNI bukanlah pelanggaran, melainkan simbol kebersamaan antara TNI dan rakyat. Hal ini merupakan bentuk komunikasi sosial strategis yang melibatkan tokoh publik untuk mendukung kampanye kebangsaan,” kata Hariyanto.

Hariyanto menambahkan bahwa pemakaian seragam dan atribut militer dalam konteks seremonial seperti ini dilakukan sebagai simbol kemanunggalan TNI dengan rakyat, dan tidak dimaksudkan untuk melanggar aturan formal

Baca Juga :  Pengacara dari Pemilik Pagar Laut di Bekasi Ternyata Teman Dekat Dedi Mulyadi