Pintasan.co, SidoarjoKonflik tak kunjung usai antara Masriah dan tetangganya, Wiwik, di Kabupaten Sidoarjo kembali mencuat. Setelah sempat viral karena kasus penyiraman tinja dan air kencing pada 2023, Masriah kini disebut kembali melakukan aksi serupa dengan membuang oli dan sampah basi di depan rumah Wiwik.

Wiwik mengaku tidak hanya mendapat teror cairan oli dan sampah basi yang dilempar ke rumahnya, tapi juga saat dia melintas di depan rumah Masriah yang kerap mendapatkan intimidasi.

Menanggapi hal itu yang disampaikan melalui telepon seluler, Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setyawan meminta pihak keluarga korban segera membuat laporan resmi agar bisa segera ditindaklanjuti.

“Kalau memang ada kejadian seperti itu, silakan segera lapor ke Call Center 112. Nanti petugas akan kami tindak lanjuti,” kata Yani melalui telepon selulernya, Senin (11/5/2026).

Yani mengaku pihaknya telah mendapat kabar dari keluarga Wiwik terkait dugaan aksi terbaru tersebut. Namun hingga kini, laporan resmi belum masuk ke Satpol PP Sidoarjo.

“Saya memang dikabari anaknya Bu Wiwik kalau yang bersangkutan diduga berulah lagi. Tapi sampai saat ini belum ada laporan resmi,” ujarnya.

Menurut Yani, jika laporan masuk, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Termasuk mengkaji apakah perbuatan tersebut masuk pelanggaran ketertiban umum atau tindak pidana ringan (tipiring).

“Kalau nanti ada laporan, tentu akan kami cek di lapangan. Kalau terbukti berulang, akan kami proses sesuai ketentuan. Bisa diarahkan ke tipiring atau langkah hukum lain sesuai pelanggarannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, koordinasi dengan lingkungan sekitar seperti RT/RW juga penting agar penanganan dapat berjalan lebih cepat dan tepat.

“Kalau keluarga sudah lapor ke RT/RW itu bagus. Tapi tetap perlu laporan resmi supaya ada dasar tindakan dari petugas,” tambahnya.

Masriah Sempat Dipenjara

Sebelumnya, Masriah sempat dipenjara satu bulan pada Juni 2023 usai kasus penyiraman tinja dan air kencing ke rumah Wiwik viral. Namun setelah bebas, ia kembali menjadi tersangka pada Oktober 2023 karena diduga membuang sampah/material dan menghalangi renovasi rumah korban.

Baca Juga :  Mantan Menpora Dito Ariotedjo Digugat Cerai Istri, Sidang Perdana Dijadwalkan 24 Desember

Dalam perkara tersebut, Masriah terancam hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Namun ia beberapa kali mangkir dari persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo karena keberadaannya tidak diketahui.

Kini, keluarga korban berharap ada langkah tegas agar teror yang mereka rasakan tidak terus berulang.