Pintasan.co, SurabayaPolda Jawa Timur terus mengembangkan kasus sindikat penipuan online dengan modus segitiga jual beli mobil. Selain memburu tempat kejadian perkara (TKP) lain, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan 11 tersangka yang telah diamankan.

Dirressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengatakan, pihaknya menduga masih ada puluhan TKP lain yang berkaitan dengan sindikat penipuan online tersebut. Kadus ini akan dikembangkan berdasarkan temuan kasus serupa di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

“Untuk TKP lainnya, kita masih mengembangkan beberapa TKP karena di wilayah jajaran Polres wilayah Jawa Timur masih terdapat puluhan TKP serupa. Ada beberapa memang yang termasuk dalam sindikat ini masih kita kembangkan, dan sindikat-sindikat lain akan kita cari berdasarkan pengembangan dari sindikat yang sudah kita amankan,” kata Bimo, Senin (11/5/2026).

Bimo mengungkapkan, Polda Jatim sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel, sepeda motor, hingga mobil merupakan hasil dari tindak kejahatan para pelaku.

“Ini adalah TPPU dari para tersangka,” ujarnya.

Bimo merupakan Polisi dengan 3 melati di pundaknya menuturkan penyidikan tak berhenti sampai di sini. Ia menegaskan ada aliran dana hasil penipuan yang disebut telah dilakukan pencucian uang oleh para tersangka. Bahkan, menurut Bimo tak menutup kemungkinan telah menjadi aset seperti rumah hingga aset lain.

“Mereka mendapatkan hasil lalu kemudian mereka belikan mobil dan sepeda motor. Namun kita tidak berhenti di situ, tetap kita kembangkan untuk TPPU-nya untuk mengejar aliran uangnya,” katanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online dengan modus skema segitiga dalam transaksi jual beli mobil. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 11 orang tersangka diamankan dari sejumlah daerah di Indonesia.

Baca Juga :  Polda Jatim Beri 2 Penghargaan kepada Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

Kasus ini terungkap bermula dari laporan korban di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo pada 15 Februari 2025. Korban mengaku tertipu dalam transaksi jual beli mobil yang dilakukan secara online.