Pintasan.co, BanyuwangiSatuan Narkoba Polresta Banyuwangi menyita sabu seberat 2 kilo. Barang bukti ini disita dari hasil pengungkapan 16 kasus dengan 17 tersangka.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra mengungkapkan, dari 16 kasus tersebut 1 diantaranya barang bukti mencapai 2 kilo.Sabu tersebut merupakan berasal dari jaringan pengedar Jakarta.

“Tersangka AS (42) kami amankan di Desa Kebon Dalem dengan barang bukti sabu seberat hampir 2 kilogram, tepatnya 1.969,66 gram,” kata Rama konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (29/5/2025).

“Sementara RM kami tangkap di Jember dengan barang bukti sabu seberat 104,27 gram yang diakuinya berasal dari Jakarta,” imbunya.

Rama mengatakan, selain itu ada salah satu tersangka tidak hanya terlibat kasus narkoba, tetapi juga tersangka AS tersebut akan dijerat dengan pidana tindak pencucian uang atau TPPU.

“Kita akan mencoba menggali dari rekening yang bersangkutan, ada kemungkinan kita juga akan TPPU kan karena mengingat barang bukti dan profesi dari pengedar kami masih akan kembangkan,” terang Rama.

Selain 2 kilo lebih sabu, Polresta Banyuwangi juga mengamankan 32,53 gram ganja, 10 butir ekstasi, 13 timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Rama menambahkan, dari hasil tangkapan tersebut, sekitar 20 ribu lebih masyarakat Banyuwangi berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Nilai kerugian ekonomi akibat peredaran narkoba ini mencapai lebih dari Rp 2 miliar,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Nanang Sugiyono menyebutkan, upaya penangkapan pelaku dilakukan dengan pengintaian selama satu bulan lebih.

“Kita sudah intai pelaku selama 1,5 bulan dan sudah tercium kami terus upayakan penangkapan sampai ke Jakarta,” kata Nanang.

Selanjutnya, Nanang menyebut hasil penangkapan hingga 2 kilogram lebih itu telah menghambat distribusi barang terlarang dari jantung Ibu kota ke Jawa Timur.

“Ini tentunya menghambat proses distribusi jaringan mereka dari Jakarta ke Jatim, kami akan kembangkan terus hingga sumbernya,” tegas Nanang.

Seluruh pelaku pengedaran Narkoba tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Resmi! Ini Daftar Mata Pelajaran yang Diuji dalam TKA Pengganti Ujian Nasional