Pintasan.co, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam (SDA) strategis nasional.
Kebijakan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR RI terkait penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurut Prabowo, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis melalui BUMN Ekspor sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan dan penerimaan negara.
“Untuk mencapai tujuan bernegara, pemerintah yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor SDA. Penerbitan PP ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” ujar Prabowo.
Dalam kebijakan tersebut, penjualan komoditas SDA strategis seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga fero alloy wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.
“Semua hasil sumber daya alam Indonesia mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan besi fero alloy wajib dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo.
Meski demikian, Prabowo menjelaskan BUMN Ekspor nantinya hanya bertindak sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility. Hasil ekspor tetap berasal dari pelaku usaha pengelola komoditas tersebut.
“Dalam artian setiap hasil ekspor akan diteruskan BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” jelasnya.
Prabowo menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan yang merugikan negara, seperti under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
“Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita,” tegas Prabowo.
Ia juga membandingkan sistem tata kelola ekspor Indonesia dengan sejumlah negara lain seperti Meksiko dan Filipina yang dinilai mampu memperoleh penerimaan negara lebih besar dari sektor sumber daya alam.
“Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa kita sendiri,” ujarnya.
Sawit dan Batu Bara Masuk Tahap Awal
Berdasarkan draf aturan yang disampaikan pemerintah, tahap awal komoditas yang masuk dalam tata kelola ekspor strategis meliputi:
- Batu bara
- Kelapa sawit
- Komoditas SDA strategis lainnya yang akan ditetapkan pemerintah
Pemerintah juga membuka kemungkinan penambahan jenis komoditas strategis melalui rapat koordinasi kementerian terkait yang dipimpin Menko Perekonomian atau menteri terkait bidang pangan.
Ekspor Wajib Lewat BUMN Mulai Penuh Akhir 2026
Dalam ketentuan peralihan, pemerintah menetapkan bahwa ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor paling lambat mulai 31 Desember 2026.
Sebelum tenggat tersebut, proses transisi pengalihan tata kelola ekspor akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh ekspor komoditas strategis berada di bawah mekanisme baru pemerintah.
Pemerintah menyebut pembinaan dan pengawasan kebijakan ini akan dilakukan kementerian serta lembaga terkait sesuai kewenangan masing-masing.
