Pintasan.co, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa YTR di Kabupaten Bandung. Presiden, kata Dudung, meminta agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Dudung usai menjenguk korban yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kamis (25/6/2026).
“Pesan beliau, diproses sesuai hukum yang berlaku dan beliau sangat peduli dengan kejadian ini,” ujar Dudung kepada awak media.
Dudung mengaku prihatin setelah melihat langsung kondisi korban. Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan tersangka telah melampaui batas kemanusiaan dan layak mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.
“Saya pribadi terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan sehingga layak dihukum seberat-beratnya,” katanya.
Selain menyampaikan arahan Presiden, Dudung juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Ia meminta warga tidak ragu melaporkan kepada aparat apabila menemukan kondisi yang mencurigakan agar peristiwa serupa dapat dicegah sedini mungkin.
“Kalau melihat ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait sehingga tidak terjadi hal-hal di luar pengawasan,” ujarnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Peristiwa tersebut diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat dugaan penyiksaan yang dialaminya, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisik, di antaranya gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan secara normal.
Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh fakta serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
