Pintasan.co, Jakarta – Ribuan hakim di seluruh Indonesia dikabarkan akan melakukan aksi cuti bersama mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap lambatnya respon pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan hakim.
Gerakan yang disebut Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini diinisiasi oleh para hakim sebagai langkah solidaritas untuk menyuarakan aspirasi terkait gaji dan tunjangan yang dinilai tidak relevan dengan beban tugas mereka.
Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk kekecewaan terhadap pemerintah yang belum juga melakukan penyesuaian aturan kesejahteraan hakim sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Menurutnya, peraturan yang mengatur gaji dan tunjangan hakim tersebut tidak pernah diperbarui selama 12 tahun terakhir, meskipun inflasi dan kondisi ekonomi terus berubah.
“Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu tidak lagi sebanding dengan kondisi ekonomi saat ini,” kata Fauzan dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa gaji pokok hakim saat ini masih setara dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa, meskipun tanggung jawab mereka jauh lebih besar.
Kondisi ini diperparah dengan merosotnya penghasilan para hakim setelah pensiun, karena tidak ada penyesuaian yang signifikan terhadap tunjangan pensiun.
Lebih lanjut, Fauzan juga menyampaikan bahwa tunjangan jabatan hakim yang diterima saat ini tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup di tengah inflasi yang terus meningkat. “Sudah 12 tahun tunjangan hakim tidak mengalami perubahan, sehingga tidak relevan lagi dengan kebutuhan hidup yang semakin tinggi,” tegasnya.
Gerakan ini diperkirakan akan berdampak besar pada proses peradilan di berbagai daerah, karena selama lima hari tersebut, sebagian besar pengadilan tidak akan beroperasi secara normal. Para hakim berharap dengan adanya aksi ini, pemerintah akan segera merespons dengan melakukan revisi peraturan terkait kesejahteraan hakim dan menyesuaikan besaran gaji dan tunjangan mereka dengan kondisi ekonomi saat ini.
Meski aksi ini dipandang sebagai langkah drastis, para hakim menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan demi keadilan bagi para penegak hukum yang selama ini merasa diabaikan. Mereka menekankan bahwa tuntutan ini bukan hanya soal gaji, tetapi juga tentang pentingnya penghargaan atas tanggung jawab besar yang mereka emban dalam menegakkan hukum di Indonesia.
Aksi ini diharapkan akan memicu dialog antara pemerintah dan para hakim untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi kesejahteraan hakim di masa mendatang.