Pintasan.co, Malili – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memusnahkan barang bukti dari 53 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kamis (21/5/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, termasuk sabu seberat 183,299 gram, obat jenis THD sebanyak 2.404 butir, serta tembakau sintetis seberat 38,21 gram.
Selain narkotika, aparat juga memusnahkan berbagai barang bukti lain berupa pakaian, senjata tajam, telepon genggam, ketapel, sweater atau jaket, set jaring, detonator rakitan, alat hisap bong, kaca pireks, korek api, hingga botol plastik yang berisi bubuk mesiu.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianez, dan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade, Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur Hj. Harisah Suharjo, Ketua Pengadilan Negeri Malili, Kapolres Malili, Dandim 1403 Palopo, Kepala Bea dan Cukai Malili, serta jajaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Pihak kejaksaan menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Rinciannya terdiri atas 19 perkara Oharda (Orang dan Harta Benda), lima perkara Kamnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum), serta 29 perkara narkotika.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan seluruh aparat penegak hukum atas konsistensi mereka dalam menangani berbagai perkara pidana.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen penegakan hukum dan kepastian hukum kepada masyarakat. Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan meningkatkan kesadaran hukum di Kabupaten Luwu Timur,” ujarnya.
Ramadhan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta meningkatkan kesadaran hukum guna mencegah terjadinya tindak pidana di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, pemerintah dan aparat penegak hukum berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum sekaligus mencegah kemungkinan penyalahgunaan kembali barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Luwu Timur. (eld/ikp-humas/kominfo-sp)
