Pintasan.co, Purwakarta – Tim Advokat Muda Zeinjo menggelar acara konsultasi hukum gratis yang mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Acara ini dimaksudkan untuk membantu warga dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Banyak masyarakat yang hadir untuk memanfaatkan kesempatan ini, dengan konsultasi yang beragam, mulai dari masalah pertanahan, isbat nikah/pengesahan perkawinan, hingga masalah perceraian (broken marriage).
Salah satu topik yang cukup banyak diperbincangkan adalah permasalahan terkait dokumen-dokumen Tanah di masyarakat yang belum mempunyai alas hak yang diakui oleh hukum, sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang No. 05 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.
Acara ini difasilitasi oleh Calon Wakil Bupati Bang Ijo Hapidin, yang juga turut memberikan dukungan penuh terhadap program ini. Keterlibatan Bang Ijo Hapidin menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses hukum yang lebih baik.
Dengan adanya program konsultasi hukum gratis ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak-hak hukum mereka dan menemukan solusi untuk permasalahan yang dihadapi. Kegiatan ini tidak hanya memberikan informasi yang berguna, tetapi juga membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Bang Ijo Hapidin, selaku fasilitator acara, menyatakan bahwa “Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menjembatani kesenjangan akses hukum, khususnya bagi mereka yang kurang mampu. Kami ingin memastikan bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, dapat mendapatkan bantuan hukum yang mereka butuhkan,” ujarnya.
Dengan semangat kolaborasi antara Calon Wakil Bupati Bang Ijo Hapidin dan Tim Advokat Muda Zeinjo, diprogramkan acara serupa dapat diadakan secara rutin, untuk memberdayakan sumber daya masyarakat dan mempermudah akses kemudahan hukum di daerah Purwakarta.
Penulis: Adv. Muhamad Arief Fahrizal, S.H. (Anggota dari Tim Advokat Muda Abang Ijo Hapidin)