Pintasan.co, Jakarta – Sidang perdana gugatan yang diajukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Markaz Syariah, Rizieq Shihab, terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (8/10).
Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB ini bertujuan untuk mendengarkan kedudukan hukum para pihak yang terlibat.
Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Ketua Suparman, anggota Eko Aryanto, dan Rianto Adam Pontoh, serta Panitera Pengganti Fakhri Bani Hamid.
Gugatan yang didaftarkan dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ini, diajukan oleh Rizieq dan sejumlah penggugat lainnya, termasuk Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko.
Dalam tuntutannya, mereka menggugat Jokowi sebesar Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dokumen gugatan yang diterima oleh CNNIndonesia.com mencantumkan sembilan poin petitum. Poin-poin tersebut antara lain meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menghukum Jokowi untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriel kepada para penggugat.
Di antara tuntutan tersebut, para penggugat meminta Jokowi untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun dan ganti kerugian immateriel sebesar Rp1.
Selain itu, mereka juga meminta agar negara menahan biaya standar rumah Jokowi dan seluruh uang pensiun presiden untuk disetorkan ke kas negara.
Lebih jauh, gugatan itu juga menuntut agar pembayaran ganti kerugian diambil dari aset kekayaan pribadi Jokowi jika terjadi kekurangan pembayaran.
Mereka menuntut agar Jokowi dikenakan dwangsom sebesar Rp1 miliar setiap hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, serta meminta maaf secara terbuka dan mengakui kesalahan di hadapan masyarakat Indonesia.
Menyikapi gugatan tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyatakan bahwa Istana tidak dapat memberikan tanggapan lebih lanjut terkait gugatan ini, karena perlu melihat perkembangan jalannya gugatan.
“Kami ingin lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” ungkapnya.
Dini menambahkan bahwa Istana menghormati gugatan tersebut sebagai hak setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum. Namun, ia juga mengingatkan agar setiap langkah hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab.
“Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya; prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan,” tutupnya.
Sidang ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya tuntutan yang diajukan serta implikasi hukum yang mungkin muncul dari kasus ini. Diharapkan, proses persidangan berjalan transparan dan adil.