Pintasan.co, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Surya Darmadi terkait kasus korupsi terkait penyerobotan lahan sawit yang melibatkan PT Duta Palma Group.
“Amar putusan: tolak,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Jumat (27/9).
Perkara nomor: 1277 PK/Pid.Sus/2024 dengan terdakwa Surya Darmadi diadili oleh ketua majelis Suharto dengan hakim anggota Ansori dan Noer Edi Yono.
Sementara Panitera Pengganti diisi Emmy Evalina Marpaung. Putusan dijatuhkan pada Kamis, 19 September 2024.
“Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” bunyi putusan di laman Kepaniteraan MA.
Dalam putusan ini, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun kepada Surya Darmadi dan mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun, sesuai dengan putusan Kasasi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengurangi vonis terkait kewajiban pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma tersebut. Pada awalnya, Surya diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp42 triliun, namun jumlah tersebut dipangkas menjadi Rp40 triliun, sehingga ia hanya perlu membayar Rp2 triliun.
Meskipun jumlah kerugian negara berkurang, majelis hakim justru memperpanjang hukuman penjara Surya dengan menambah satu tahun pidana pokok..
“Tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara,” demikian bunyi putusan yang dilansir laman MA, Selasa (19/9).
Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, adalah terdakwa dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hampir Rp80 triliun.
Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Surya diduga melakukan tindak pidana bersama dengan Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, dengan aktivitas korupsi berlangsung dari tahun 2004 hingga 2022.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, September 2022, disebutkan bahwa Surya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun, yang terdiri dari Rp4.798.706.951.640 dan tambahan sebesar US$7.885.857,36 atau setara Rp117,5 miliar berdasarkan laporan BPKP.
Selain itu, Surya juga dituding merugikan perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun, sesuai dengan laporan dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp78,737 triliun.