Pintasan.co, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membantah kabar yang menyebut dua desa di Indonesia lepas dan masuk ke wilayah Malaysia akibat penyelesaian sengketa batas negara. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai fakta karena yang mengalami perubahan hanyalah sebagian bidang tanah, sementara status kedua desa tetap berada di wilayah Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (29/6/2026). Ia meminta publik tidak salah memahami hasil penyelesaian batas darat Indonesia-Malaysia yang telah disepakati kedua negara.
“Nah inilah yang mungkin menjadi isu, kadang-kadang dikatakan bahwa ada dua desa yang lepas masuk Malaysia. Bukan seperti itu. Yang ada adalah ada bagian tanah dari desa itu yang masuk Malaysia, tapi yang masuk ke Indonesia dari Malaysia juga jauh lebih banyak. Jadi kita sebetulnya diuntungkan,” kata Tito.
Tito yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menjelaskan, sebagian lahan seluas 127,3 hektare di Pulau Sebatik memang masuk ke wilayah Malaysia sebagai bagian dari kesepakatan batas negara. Namun, Indonesia memperoleh kompensasi wilayah yang jauh lebih luas.
Ia menyebut Indonesia mendapatkan tambahan wilayah sekitar 5.700 hektare yang masuk ke dalam kedaulatan Indonesia melalui penyelesaian sejumlah segmen perbatasan yang selama ini menjadi sengketa.
“Yang dimaksud itu adalah 127 hektare yang berada di dua desa tersebut masuk ke wilayah Malaysia, tetapi kita mendapatkan kompensasi sekitar 5.700 hektare yang masuk ke wilayah Indonesia,” ujarnya.
Karena itu, Tito menegaskan tidak ada desa yang hilang atau berpindah kewarganegaraan sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.
“Mohon diklarifikasi bahwa seolah-olah kita kehilangan dua desa. Padahal desanya tidak hilang, yang berubah hanya sebagian lahannya dan kita mendapatkan wilayah yang jauh lebih luas,” katanya.
Dalam paparannya, Tito menjelaskan bahwa penyelesaian batas darat Indonesia-Malaysia dilakukan berdasarkan dua nota kesepahaman (MoU) yang mengatur sejumlah segmen perbatasan di Kalimantan.
Pada segmen Pulau Sebatik, disepakati lahan seluas 127,3 hektare berada di sisi Indonesia dan 4,9 hektare berada di sisi Malaysia. Sementara di segmen Sungai Simantipal, seluruh wilayah seluas 5.700 hektare disepakati menjadi bagian dari Indonesia.
Adapun pada segmen Sungai Sinapat dan B2700-B3100, disepakati lahan seluas 5.207 hektare masuk wilayah Indonesia dan 778 hektare berada di sisi Malaysia. Sedangkan pada segmen C500 dan C600, lahan seluas 405 hektare berada di wilayah Malaysia.
Tito menjelaskan, persoalan batas wilayah tersebut merupakan masalah lama yang berakar dari penetapan batas antara pemerintah kolonial Belanda dan Inggris pada masa lalu yang hanya dituangkan dalam peta tanpa penandaan yang jelas di lapangan.
Akibatnya, selama bertahun-tahun muncul ketidakjelasan batas negara, bahkan terdapat rumah warga yang sebagian bangunannya berada di Indonesia dan sebagian lainnya berada di Malaysia.
Menurut Tito, kondisi tersebut juga memicu berbagai persoalan lintas negara, mulai dari perdagangan manusia, peredaran narkotika, penyelundupan senjata api hingga penyelundupan barang.
Karena itu, pemerintah terus mempercepat penyelesaian batas negara melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta berbagai instansi terkait lainnya.
“Penyelesaian ini melibatkan banyak pihak karena menyangkut kepentingan kedaulatan negara dan keamanan perbatasan,” ujar Tito.
Pemerintah berharap penyelesaian batas wilayah tersebut dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat kedaulatan negara, sekaligus menekan berbagai aktivitas ilegal yang selama ini kerap terjadi di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.
