Pintasan.coJakarta Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Tipikor & PHI Indonesia (FS-HATPI) baru saja menyatakan dukungan resmi terhadap Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia yang diinisiasi oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).

Gerakan ini bertujuan untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

FS-HATPI menyoroti pentingnya mendukung para hakim karir yang tengah memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk revisi PP No. 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan hakim di bawah Mahkamah Agung.

FS-HATPI juga mendesak Presiden untuk segera merevisi Perpres No. 5 Tahun 2013, yang telah lebih dari 11 tahun tanpa penyesuaian.

Mereka menuntut tunjangan tambahan dan gaji yang layak bagi Hakim Ad Hoc, serta fasilitas pensiun dan partisipasi dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Forum ini menekankan pentingnya pencabutan pengecualian status Hakim Ad Hoc sebagai pejabat negara dan revisi regulasi lama demi kesejahteraan dan independensi hakim.

Gerakan ini mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk hakim tingkat pertama, hakim tingkat banding, hingga hakim agung.

Selain itu, kalangan masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga-lembaga yang peduli terhadap independensi peradilan turut memberikan dukungan.

Hingga 27 September 2024, sebanyak 1.326 hakim telah bergabung, dengan lebih dari 70 di antaranya menyatakan akan hadir langsung di Jakarta dengan biaya pribadi.

“Perjuangan ini bukan sekadar wacana, melainkan gerakan nyata yang didorong oleh solidaritas dan tanggung jawab bersama,” ujar perwakilan SHI.

FS-HATPI berharap tuntutan ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah guna menjamin kesejahteraan, independensi, dan martabat hakim di Indonesia.

Baca Juga :  Tim Pemeriksa Dibentuk MA untuk Klarifikasi Peran Hakim Kasasi dalam Kasus Ronald Tannur