Pintasan.co, Jakarta – Markas Besar TNI baru saja membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertujuan untuk menangani beberapa masalah besar di lingkungan TNI, seperti judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.
Satgas ini diberi nama Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit dan dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 13 November 2024, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Wakil Irjen TNI Mayjen TNI Alvis Anwar mengungkapkan bahwa satgas ini melibatkan sejumlah pejabat senior dari TNI, dengan struktur kepemimpinan yang terdiri dari Irjen TNI, Wakil Kepala BAIS TNI, dan Wakil Irjen TNI sebagai sekretaris, serta tim hukum dan tim penerangan.
Satgas ini terdiri dari empat sub-satgas, masing-masing dengan tugas yang jelas. Sub Satgas Judi Online akan dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto, sementara Sub Satgas Narkoba dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
Sub Satgas Penyelundupan akan dipimpin oleh Direktur C Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Brigjen TNI Mirza Patria Jaya, dan Sub Satgas Korupsi dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI Laksamana Muda TNI Poedji Santoso.
Menurut Mayjen Alvis, satgas ini akan memanfaatkan seluruh sumber daya yang dimiliki TNI, baik itu personel dari Angkatan Darat, Laut, dan Udara, serta teknologi dan peralatan untuk menanggulangi pelanggaran-pelanggaran yang ada di tubuh TNI.
Masa kerja satgas ini tidak dibatasi oleh waktu tertentu. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memantau perkembangan kasus.
Jika terjadi penurunan kasus, kemungkinan satgas akan dibubarkan. Namun, jika pelanggaran terus meningkat, satgas akan terus beroperasi dengan intensitas tinggi.
Selain itu, satgas ini juga akan bekerja sama dengan berbagai instansi lain yang memiliki tugas serupa, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), yang juga telah membentuk Desk Penanganan Judi Online yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Mayjen Alvis berharap sinergi ini dapat mempercepat penyelesaian masalah dan mencegah penanganan yang tumpang tindih.
Tindak Lanjut Intruksi dari Prabowo Subianto
Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang mengungkapkan dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) di Sentul, Kabupaten Bogor, pada 7 November 2024, bahwa potensi kerugian negara akibat judi online bisa mencapai Rp981 triliun atau sekitar 65 miliar dolar AS.
Selain itu, kerugian negara akibat penambangan ilegal dan kebocoran APBN juga sangat besar, diperkirakan mencapai 7 miliar dolar AS atau setara dengan Rp110,47 triliun setiap tahunnya.
Dengan pembentukan satgas ini, TNI diharapkan dapat menekan potensi kerugian tersebut dan memperbaiki tata kelola di internal TNI agar lebih transparan dan bebas dari tindakan yang merugikan negara.