Pintasan.co, Semarang – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 di Jawa Tengah dipastikan mengalami penundaan.

Hingga saat ini, keputusan dari pemerintah pusat terkait penetapan UMK belum diterbitkan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu arahan atau pernyataan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan masih memproses tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini, penetapan UMK masih dalam pembahasan di tingkat pusat oleh forum tripartite.

Forum tersebut terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, hingga akademisi.

“Sampai sekarang belum ada keputusan dari pembahasan tersebut,” katanya.

Aziz menjelaskan bahwa pembahasan yang sedang berlangsung menghasilkan beberapa skema. Namun, belum ada kepastian mengenai skema yang akan diterapkan dalam penetapan UMK.

“Kami juga menunggu peraturan yang akan dikeluarkan dari pusat,” tuturnya.

Aziz menjelaskan bahwa setelah Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran resmi, Disnakertrans Jawa Tengah akan menyampaikannya kepada masyarakat.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya, penetapan UMK didasarkan pada PP 51 dan biasanya ditetapkan pada 21 November.

Namun, akibat putusan Mahkamah Konstitusi, proses penetapan UMK kini mengalami perubahan.

“Beberapa waktu lalu kami melakukan koordinasi dengan dewan pengupahan terkait kebijakan pengupahan. Hasil rapat akan disampaikan ke pemerintah pusat,” tambahnya.

Baca Juga :  Sekda Edy Sujatmiko Diperiksa KPK terkait Kasus Dugaan Kredit Fiktif di BPR