Pintasan.co, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tindakan korupsi merupakan perbuatan haram yang sangat merugikan masyarakat.
Ia mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu memberikan teladan dalam pencegahan korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Korupsi adalah perbuatan yang sangat haram, karena selain merugikan diri sendiri, juga menciptakan penderitaan bagi masyarakat,” kata Nasaruddin pada acara yang diadakan dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Senin (2/12/2024).
Nasaruddin mengingatkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) memiliki tanggung jawab besar dalam pembangunan bidang agama, yang memerlukan pegawai yang profesional dan andal.
Hal ini juga sejalan dengan Visi Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045, yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam acara Integrity Festival (IntegriFest) Kemenag, Menag juga menyampaikan dukungannya terhadap upaya Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag yang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mendukung pemberantasan korupsi di kementerian.
Nasaruddin menambahkan bahwa untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan bebas korupsi, dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul.
Oleh karena itu, ASN Kemenag harus berkomitmen untuk mencapai tujuan Kementerian Agama, yakni menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya, sesuai dengan Pasal 29 UUD 1945.
Dalam rangka menutup celah praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar, Nasaruddin menekankan pentingnya kerja sama yang lebih erat dengan KPK.
Selain itu, ia juga mengingatkan para pejabat Kemenag untuk membuat keputusan yang seimbang, dengan pengendalian risiko yang teridentifikasi, sehingga tidak lebih besar daripada konsekuensi yang mungkin ditimbulkan.
Sebelumnya, Itjen melaporkan bahwa di Kemenag telah terbentuk 762 Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di berbagai satuan kerja, yang siap membantu dalam pelaporan gratifikasi yang harus dilaporkan, baik dalam penerimaan maupun penolakannya.
“Sebagai ASN, kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan yang profesional, jujur, adil, dan merata kepada masyarakat. Semoga, setelah forum ini, layanan di Kementerian Agama bisa semakin optimal untuk mewujudkan good and clean governance,” harap Nasaruddin.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenag, Faisal Ali Hasyim, menekankan bahwa korupsi merupakan masalah serius yang harus segera diberantas.
Ia menyebutkan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo, korupsi dapat diminimalkan melalui perbaikan sistem, penegakan hukum yang tegas, serta digitalisasi.
Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)
Faisal juga menjelaskan bahwa berbagai langkah telah diambil oleh Itjen Kemenag untuk mencegah korupsi, seperti digitalisasi dalam pengadaan barang dan jasa serta promosi, serta pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang kini telah tersebar di seluruh Indonesia.
Selain itu, Faisal menyebutkan bahwa Kemenag juga menginisiasi program “Kusemai Nilai” untuk menanamkan nilai antikorupsi mulai dari keluarga pejabat, serta melaksanakan pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (Prestasi) bagi pejabat eselon I dan II.
Salah satu pencapaian positif, menurut Faisal, adalah peningkatan pemahaman tentang gratifikasi melalui e-Learning yang diikuti oleh lebih dari 15.000 ASN di Kementerian Agama, terutama di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
Sebagai hasil dari upaya-upaya tersebut, Kemenag berhasil meraih peringkat pertama dalam Capaian Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Satranas PK) KPK dengan nilai 94,29%, menempatkan kementerian ini di posisi teratas di antara kementerian dan lembaga lainnya.
Selain itu, hasil survei penilaian integritas (SPI) KPK menunjukkan peningkatan menjadi 74,62%, yang juga berada di atas rata-rata capaian nasional.