Pintasan.co, Jakarta – Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa, diduga sering meminta pungutan berupa iuran dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dalam keterangannya di Denpasar pada Selasa, Alex menyebut bahwa beberapa kepala dinas, termasuk pihak dari Rumah Sakit Umum Daerah, diduga menyerahkan uang kepada RM.

“Ada kutipan atau ada pungutan dari kepala-kepala dinas atau masing-masing OPD, iuran dari rumah sakit umum daerah, dia (RSUD) juga memberikan sesuatu,” katanya.

Alex menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami lebih lanjut aliran uang yang disetorkan oleh perangkat daerah tersebut. Saat ini, setoran uang tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan RM.

Namun, Alex menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan dana tersebut juga dialirkan ke pihak lain.

“Iya sementara seperti itu. Tapi kita belum tahu apakah uang itu berhenti di Pj-nya atau yang lain,” katanya.

Alex mengaku belum mengetahui pungutan di RSUD Kota Pekanbaru untuk keperluan apa. Begitu pula terkait dengan jumlah dan kisaran jumlah pungutan dari perangkat daerah, Alex mengaku belum tahu pasti.

“Saya juga belum tahu,” katanya.

Alex membantah bahwa uang yang disetorkan tersebut digunakan untuk mendanai kebutuhan Pilkada pasangan calon yang bersaing di wilayah tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa status RM sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena barang bukti yang ditemukan oleh penyidik telah memenuhi syarat untuk penetapan tersangka.

“Jadi seseorang yang sudah ditangkap dan barang buktinya ada di tangannya itu sudah tersangka dong,” katanya.

Namun, Alex tidak merinci pasal yang dikenakan terhadap RM.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, ditangkap oleh penyidik KPK pada Selasa (2/12) malam.

Baca Juga :  Megawati: KPK Masa Tidak Ada Kerjaan Lain, yang Diubrek-ubrek Hasto

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama berbulan-bulan. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan lebih dari Rp1 miliar sebagai barang bukti.