Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal menetapkan Gubernur – Wakil Gubernur terpilih Pilkada Jakarta 2024, paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Penetapan Pasangan Calon Terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan yakni paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU,” Ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).

Dody mengatakan berdasarkan Peraturan MK No. 4 Tahun 2024 Tentang Tahapan, Jadwal dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/ Bupati/ Walikota diatur tahapan penyampaian BRPK di 19-20 Desember 2024 atau 6-7 Januari 2025.

“Untuk itu KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menunggu penyampaian BRPK dari Mahkamah Konstitusi dan paling lama 3 hari kemudian menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,” Ujarnya.

MK sebelumnya resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024. Hingga hari Rabu, 11/12/2024 Pukul 23.59 WIB, tidak ada gugatan yang masuk ke MK terhadap hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024.

Melansir dari laman resmi MK pada Kamis (12/12/2024) Pukul 00.00 WIB tidak ada gugatan yang masuk atas hasil Pilkada Jakarta 2024.

UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.

KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada hari Minggu (08/12/2024) lalu.

Baca Juga :  Bawaslu DKI Sarankan KPU Update Data Pemilih Jelang Pilkada Jakarta