Pintasan.co, Jakarta – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu sore, 18 Desember 2024.
Yasonna diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Usai pemeriksaan, Yasonna mengungkapkan bahwa ia dimintai keterangan dalam dua kapasitas, yaitu sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan dan Menkumham periode 2019-2024.
Sebagai Ketua DPP, Yasonna menjelaskan bahwa ia ditanya mengenai permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA) terkait Keputusan MA Nomor 57.
Fatwa tersebut diminta untuk mengatasi perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPP PDIP mengenai suara caleg yang meninggal dunia.
“Kami meminta fatwa dan saya yang menandatangani surat permintaan fatwa tersebut,” kata Yasonna.
Ia menjelaskan bahwa MA telah memberikan balasan dengan pertimbangan hukum yang mendasari keputusan terkait diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih.
Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai Menkumham, Yasonna juga dimintai keterangan terkait data perlintasan luar negeri Harun Masiku.
Yasonna menegaskan bahwa ia hanya menyerahkan informasi mengenai perlintasan Harun Masiku yang terkait dengan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.
Harun Masiku sendiri adalah mantan kader PDIP yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap KPU pada 2019.
Hingga saat ini, Harun Masiku masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan KPK sejak 2020.