Pintasan.co, Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengatakan akan patuh pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang tertuang dalam Putusan No 62/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan permohonan terhadap pengujian pasal 222 Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Diketahui bahwa dengan putusan ini, maka ketentuan pasal 222 Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang presidential treshold atau syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu DPR tidak berlaku lagi.
“Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Said dalam keterangan diterima, Jumat (3/1/2025).
Dia menjelaskan dalam pertimbangan putusan, MK juga memerintahkan pembentuk Undang-Undang (UU), dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah terlalu banyak yang berpotensi merusak hakekat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
“Tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi UU Pemilu antara pemerintah dan DPR,” janji Said.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini menegaskan, semangat PDIP di DPR saat pembahasan pasal 222 dalam UU Pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik yang kuat di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
“Dengan dukungan DPR yang kuat, maka agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dapat berjalan dengan lancar,” ucap said.