Pintasan.co, Jakarta – Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan tanggapan resmi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus aturan ambang batas presidential threshold sebesar 20 persen.

Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto, menegaskan bahwa meskipun putusan tersebut menciptakan peluang baru untuk mengusung kader internal, PAN tetap konsisten mendukung Prabowo Subianto sebagai calon terbaik untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Yandri menyatakan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak harus menghormatinya.

“Putusan MK yang diumumkan kemarin memang final dan mengikat. Nantinya, pembuat undang-undang akan menyesuaikan aturan berdasarkan keputusan tersebut, dan itu berarti akan berlaku untuk Pemilu 2029,” ungkap Yandri di Kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).

Saat ditanya tentang kemungkinan PAN mengajukan kader potensial sebagai calon presiden, Yandri kembali menegaskan komitmen partainya kepada Prabowo Subianto.

“Kami masih setia kepada Pak Prabowo. Beliau tetap yang terbaik untuk saat ini,” ujarnya.

Keputusan MK untuk menghapus presidential threshold ini membuka peluang bagi semua partai politik untuk mencalonkan presiden tanpa perlu membentuk koalisi besar.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025), menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Permohonan para Pemohon dikabulkan untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo.

Ia juga menjelaskan bahwa putusan ini akan mulai diterapkan pada pemilu berikutnya, memberikan peluang yang lebih luas bagi partai politik untuk mengusung calon terbaik mereka.

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan JADIMI, Andi Utta-Edy Manaf Sah Jadi Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Terpilih