Pintasan.co, Yogyakarta – Seorang pria berinisial MUH (23), warga Notoprajan, Ngampilan, Kota Yogyakarta, ditangkap polisi karena diduga melakukan perusakan di sebuah rumah makan pada Senin dini hari (6/1/2025).

Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 01.15 WIB, ketika saksi berinisial FF mendengar keributan dari dalam toko dan kemudian menggedor pintu rumah makan spaghetti sebelum membukanya.

Saat itu, terduga pelaku bersama teman-temannya masuk ke dalam warung makan spaghetti dan merusak kursi serta meja yang ada.

“Melihat kejadian itu, saksi kemudian lari ke belakang untuk mengamankan diri,” katanya, Selasa (7/1/2025).

Setelah melakukan perusakan, terduga pelaku keluar dari warung dan pergi.

Saksi kemudian keluar dan mendapati bahwa banner yang terpasang di depan rumah makan telah rusak.

“Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, dia melihat ada keributan antara cowok dengan cewek. Selain itu, Ketua RT mendengar terduga pelaku mengatakan masalah pengurusan jaga parkir,” jelas Sujarwo.

“Karena tidak puas dengan jawaban, pelaku merusak banner lalu mengedor- gedor warung makan Spagehtti dan masuk memberantakan meja kursi,” sambung Sujarwo.

Saat ini, terduga pelaku telah ditangkap dan kasus ini masih dalam penanganan Polsek Ngampilan.

Baca Juga :  Kecamatan Srumbung Magelang Mendapatkan Penghargaan sebagai Kecamatan dengan Lunas PBB Tercepat