Pintasan.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
Rudi Suparmono terlibat dalam pemberian suap kepada tiga hakim PN Surabaya untuk memengaruhi keputusan mereka.
“Rudi Suparmono ditangkap pagi tadi di Palembang dan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Halim. Setelah pemeriksaan dan ditemukan bukti tindak pidana korupsi, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Selasa (14/1/2025).
Qohar menambahkan bahwa Rudi Suparmono ditangkap di Palembang dan akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari.
Sebelumnya, terungkap bahwa pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sempat bertemu dengan Ketua PN Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, Lisa menanyakan nama hakim yang akan menangani kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menghubungi Lisa Rahmat untuk membantu proses hukum anaknya.
Meirizka kemudian memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahmat, yang jumlahnya merupakan permintaan dari Lisa untuk mengurus perkara Ronald.
Pada Januari 2024, Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), untuk mengatur pertemuan dengan Ketua PN Surabaya.
Dalam pertemuan itu, Lisa bertanya tentang hakim yang akan menangani kasus Ronald Tannur. Ketua PN Surabaya menyebutkan bahwa hakim yang akan mengadili adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Harli Siregar juga mengungkapkan bahwa Ketua PN Surabaya mendapat bagian dari suap yang diberikan untuk pengurusan vonis bebas Ronald Tannur.
Uang suap tersebut, yang jumlahnya mencapai SGD 20 ribu, disalurkan melalui hakim Erintuah Damanik.
“Uang SGD 20 ribu untuk Ketua PN Surabaya, selain untuk hakim-hakim yang menangani perkara tersebut, namun uang itu belum diserahkan dan masih dipegang oleh hakim Erintuah Damanik,” tambah Harli.
Sebagai tambahan informasi, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap yang melibatkan vonis bebas Ronald Tannur. Enam tersangka tersebut adalah:
- Hakim Erintuah Damanik
- Hakim Mangapul
- Hakim Heru Hanindyo
- Pengacara Lisa Rahmat
- Mantan pejabat MA Zarof Ricar
- Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja
Meirizka diduga memberikan suap sebesar Rp 3,5 miliar kepada para hakim agar Ronald Tannur divonis bebas, yang akhirnya terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya.