Pintasan.co, Bulukumba – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto (JADIMI) terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba 2024.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang dismissal yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 4 November 2025.
Dalam putusannya, MK menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh JADIMI tidak dapat meyakinkan Mahkamah, sehingga perkara ini tidak akan diteruskan ke tahap pembuktian.
KPU Bulukumba, yang bertindak sebagai pihak termohon, hadir dengan dukungan tim pengacara dari Firma Hicon dan Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Komisioner KPU Bulukumba, Suriadi, memastikan bahwa semua tuduhan yang diajukan terhadap KPU tidak terbukti.
Ia juga menyampaikan rasa syukur atas keputusan MK yang menolak seluruh gugatan dari pemohon.
“Alhamdulillah, semua gugatan pemohon ditolak. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu,” ujar Suriadi.
Dengan ditolaknya gugatan JADIMI, pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf akan segera ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba terpilih.
Keputusan MK ini menegaskan bahwa hasil Pilkada Bulukumba 2024 adalah sah dan final.
KPU Bulukumba akan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan kepala daerah terpilih dan mempersiapkan pelantikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.