Pintasan.co, Jakarta – Mahkamah Agung mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan efisiensi anggaran senilai Rp 2,2 triliun dari pagu anggaran 2025 yang telah ditetapkan DPR RI sebesar Rp 12,6 triliun.
“Pagu alokasi MA sebesar Rp 12,684,119,652 telah merealisasikan anggaran sebesar Rp 1,462,060,218,817, sedangkan sisa anggaran sekitar Rp 11,2 triliun. Total anggaran yang diblokir sebesar Rp 2.288.100.000.000,” ujar Sugiyanto Sekretaris MA di rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Sekretaris MA pun menuturkan, pihaknya telah melakukan efisiensi terhadap perjalanan dinas sebesar 50%.
Bahkan, kata dia, efisiensi tersebut berdampak pada bantuan transportasi hakim yang hanya cukup sampai 6 bulan.
“Ini sangat berdampak pada MA yaitu, satu bantuan transportasi hakim hanya cukup 6 bulan. Dua, pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri, Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah hanya cukup 6 bulan dan pengadilan militer hanya 1 kali dalam setahun. Tiga, biaya mutasi hakim tidak bisa terbayar keseluruhan,” ujarnya.
Dampak pemblokiran akun :
- Bantuan transportasi hakim hanya cukup 6 bulan
- Pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri, Pengadilan agama/Mahkamah syariah hanya cukup 6 bulan dan pengadilan militer hanya 1 kali dalam setahun
- Biaya mutasi hakim tidak bisa terbayar keseluruhan
- Pembebasan biaya perkara (prodeo)
- Pendidikan dan pelatihan calon hakim pada Diklat Kumdil
- Pelatihan teknis Yudisial hak kekayaan intelektual
- Pelatihan sertifikasi hakim niaga
- Pelatihan sertifikasi hakim mediator
- Penyusunan dan implementasi data informasi pengadilan
- Penyusunan RKA+K/L dan DIPA
- Penyusunan laporan atau perjanjian Kinerja atau review IKU
- Pelatihan dan sosialisasi kebijakan MA
- Tidak terlaksananya perjalanan dinas ke luar negeri