Pintasan.co, Tasikmalaya – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk perhitungan suara ulang (PSU) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada Pilkada 2024.

Putusan MK tersebut membatalkan hasil Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya pada Pilkada serentak tahun 2024.

Sebagaimana dibacakan pada sidang putusan nomor 132 PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Hakim Suhartoyo pada hari Senin, 24 Februari 2025.

“Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.

Sementara itu, Ade Sugianto menanggapi dengan santai putusan MK yang mendiskualifikasi dirinya sebagai Calon Bupati Tasikmalaya pada Pilkada 2024.

Ade Sugianto mengungkapkan bahwa dirinya menghargai terhadap putusan MK tersebut. Hal demikian diungkapkannya ketika berkunjung ke Pesantren Sukamanah, Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya di Peringatan Hari Juang KHZ Musthafa, Selasa, 25 Februari 2025.

“Kaitan putusan MK, kita warga negara dan kita bersepakat bahwa kita harus taat dan patuh terhadap tuntutan apapun itu. Jadi kita taati,” ungkap Ade.

Baca Juga :  Polisi Geruduk Sebuah Rumah Kontrakan di Tasik, Temukan Stok Miras untuk Lebaran