Pintasan.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan temuan terbaru dalam penyelidikan kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Sihaan, diperintahkan untuk mengimpor bahan bakar minyak (BBM) RON 92 (Pertamax).
Namun, yang diterima oleh pihak Pertamina justru BBM RON 90 (Pertalite).
“Fakta yang berhasil kami peroleh adalah bahwa Riva Sihaan selaku Direktur PPN melakukan pembayaran untuk pembelian minyak dengan harga yang sesuai untuk RON 92, namun yang dikirimkan justru RON 90 (Pertalite),” terang Harli Siregar pada konfirmasi di Kejagung, Rabu (26/2).
Proses pengoplosan BBM dari Pertamax ke Pertalite ini hanya terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2023. Saat ini, distribusi BBM sudah kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sekarang, tidak ada lagi masalah karena spesifikasi BBM yang didistribusikan sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kami hanya menyelidiki kejadian yang berlangsung antara tahun 2018 hingga 2023,” tambah Harli.
Tujuh Tersangka Ditahan
Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Kejagung juga mencatatkan bahwa tindak pidana ini menyebabkan kerugian negara sebesar sekitar Rp193,7 triliun.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut adalah daftar tujuh tersangka yang telah ditahan oleh Kejagung:
- GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.
- RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
- SDS, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional;
- YF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
- AP, Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional;
- MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga anak dari Mohammad Riza Chalid (Reza Chalid);
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim;