Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp11,7 triliun.

“Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.” ujar Kasatgas Penyidikan KPK, Budi Sukmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta pada Senin (3/3)

Pada kesempatan tersebut, KPK baru mengungkapkan konstruksi kasus terkait satu debitur, yaitu PT Petro Energy (PT PE).

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni DW dan AS yang merupakan direktur LPEI, serta tiga debitur yang berinisial JM, NN, dan SMD.

“KPK belum menahan para tersangka dan masih melengkapi bukti-bukti dalam penyidikan,” kata Budi.

Kelima tersangka yang dimaksud adalah Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI), serta tiga orang dari PT Petro Energy, yaitu Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy), Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susy Mira Dewi Sugiatra (Direktur PT Petro Energy).

Menurut Budi, diduga ada benturan kepentingan antara direktur LPEI dan PT PE yang mengarah pada kesepakatan untuk mempermudah pemberian kredit.

Ia juga menjelaskan bahwa direksi LPEI tidak melakukan pengawasan yang memadai untuk memastikan bahwa penggunaan kredit sesuai dengan prosedur yang benar.

“Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit meski tidak layak diberikan,” tambah Budi.

KPK menduga PT PE telah memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi dasar pencairan fasilitas kredit, yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Selain itu, PT PE juga diduga melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan dan menggunakan fasilitas kredit untuk tujuan yang tidak sesuai dengan perjanjian kredit dengan LPEI.

Baca Juga :  Jokowi Serahkan Keputusan Posisi Wantimpres ke Prabowo, Tegaskan Ingin Kembali ke Solo

Budi menyebutkan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh pemberian fasilitas kredit kepada PT PE diperkirakan mencapai USD 60 juta (sekitar Rp900 miliar lebih).

Penyelidikan terhadap kasus ini dimulai pada Maret 2024, dan pada 20 Februari 2025, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Berikut adalah nama dan jabatan tersangka dalam kasus ini:

  1. Susy Mira Dewi Sugiatra, Direktur PT Petro Energy
  2. Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI
  3. Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI
  4. Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
  5. Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy