Pintasan.co, Yogyakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan untuk menutup total akses ke Plengkung Nirbaya mulai Sabtu (15/3/2025). Arus lalu lintas yang biasanya melewati Plengkung Nirbaya atau Gading akan dialihkan.

Keputusan penutupan ini diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap kondisi bangunan bersejarah tersebut, yang dinilai sudah dalam keadaan yang mengkhawatirkan.

Evaluasi dilakukan dalam rapat yang diselenggarakan di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY pada Jumat (14/3/2025).

Meskipun tampak baik-baik saja dari luar, struktur bangunan Plengkung Nirbaya mengalami penurunan hingga 10 sentimeter.

Dengan penutupan total ini, diharapkan dapat menjaga kelestarian struktur bangunan bersejarah tersebut serta mengurangi potensi bahaya bagi pengendara yang melewatinya.

Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, menjelaskan bahwa faktor usia, pembangunan, dan lingkungan menjadi penyebab utama melemahnya struktur Plengkung Nirbaya.

Berdasarkan pemantauan sejak 2015, dampak kumulatif terhadap bangunan ternyata lebih parah daripada yang diperkirakan.

“Dalam menangani Plengkung Nirbaya, masih diperlukan kebijakan penanganan komprehensif untuk memitigasi dampak tekanan yang membebani bangunan,” kata Dian.

Terdapat catatan bahwa struktur bangunan mengalami penurunan mencapai 10 cm. Meskipun telah dilakukan perbaikan, penurunan ini masih terus berlanjut dan belum dapat dihentikan sepenuhnya.

Selain itu, ditemukan retakan vertikal dan horizontal pada dinding, sambungan struktur, dan lantai.

Kerentanan lain yang teridentifikasi adalah potensi pengeroposan akibat sistem drainase yang tidak berfungsi optimal.

“Secara kasat mata, bangunan ini memang masih terlihat utuh, tetapi tingkat kerentanannya sangat tinggi. Oleh karena itu, tidak cukup hanya mengurangi beban di atasnya, melainkan perlu ada tindakan penyelamatan menyeluruh terhadap struktur bangunan,” ujar Dian.

Penutupan Plengkung Nirbaya dilakukan untuk memberikan kesempatan melakukan pemetaan lebih mendalam terkait kerentanannya.

Baca Juga :  Kasus Narkotika Blora Peringkat 31 di Jateng, Kantor BNNK Diharapkan Bisa Didirikan di Blora

Dengan kondisi tersebut, seluruh akses kendaraan dan aktivitas lain di sekitar bangunan dihentikan sementara.

“Diperlukan ruang bebas hambatan dari pemanfaatan atau bentuk aktivitas lain di dalam bangunan ini. Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak ada dampak tambahan yang dapat merusak nilai penting dan fisik bangunan, sehingga mitigasi yang tepat dapat dilakukan,” kata Dian.

Sebagai langkah selanjutnya, Dinas Perhubungan DIY dan Direktorat Lalu Lintas Polda DIY akan mengatur alur kendaraan yang terpengaruh oleh penutupan ini.

Sosialisasi mengenai pengalihan jalur akan dilakukan kepada masyarakat untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di sekitar kawasan Plengkung Nirbaya.