Pintasan.co, Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan layanan langganan Bandwidth Internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman.
Dugaan korupsi dalam pengadaan Bandwidth tersebut terungkap setelah adanya laporan yang masuk.
“Sekarang masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, Rabu (9/4/2025).
Herwatan mengatakan bahwa penyidik Kejati DIY berusaha memaksimalkan penanganan kasus ini untuk mengungkap dengan lebih jelas kronologi kejadian serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
“Dalam proses lidik ini, kami masih mengumpulkan keterangan para saksi,” ujar Herwatan.
Dia mengatakan, saat ini sudah ada belasan saksi yang dimintai keterangan untuk keperluan penyelidikan.
“Sudah ada 14 saksi yang kami mintai keterangan,” jelasnya.
Proyek pengadaan Bandwidth Internet ini menghabiskan anggaran sekitar Rp5 miliar yang berasal dari APBD Sleman. Saat ini, pihak terkait tengah melakukan proses audit yang dimulai sejak akhir 2024.