Pintasan.co, Tegal – Kegiatan seperti wisuda, outing class (pembelajaran di luar kelas), dan study tour (wisata edukatif) bagi siswa PAUD, TK, SD, dan SMP di Kabupaten Tegal masih diperbolehkan selama mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada surat edaran atau instruksi resmi dari Bupati Tegal yang melarang pelaksanaan kegiatan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Satiyo, saat dijumpai di Gedung PMI Kabupaten Tegal pada Senin (21/4/2025).

Satiyo juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan atau edaran resmi dari Bupati terkait hal tersebut.

Selama belum ada tindak lanjut, maka kegiatan wisuda dan lainnya tetap diperbolehkan dan tidak mengikuti kebijakan daerah lain yang sudah melarang.

“Sejauh ini kami masih memperbolehkan sesuai aturan lama. Kami memiliki juknis outing class terkait siswa melakukan wisata, studi banding, ataupun karya wisata (study tour) masih diizinkan dengan syarat memenuhi edaran yang ada,” jelas Satiyo.

Satiyo menegaskan bahwa kegiatan outing class dan study tour tetap diperbolehkan selama mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal.

Terkait lokasi kegiatan, tidak ada ketentuan khusus selama tempat yang dipilih dianggap layak dan kegiatan dijalankan dengan pengawasan yang ketat.

Dalam juknis tersebut juga tidak disebutkan batasan wilayah, sehingga kegiatan dapat dilakukan baik di dalam Kabupaten Tegal maupun di luar daerah.

“Juknis outing class sangat banyak. Di antaranya atas permintaan siswa, kepentingan sekolah, armada yang digunakan aman dan bisa dipercaya, jarak tidak terlalu jauh, dan tidak memberatkan orang tua siswa,” terang Satiyo.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan wisuda atau acara perpisahan masih diperbolehkan karena hingga kini belum ada surat edaran resmi dari Bupati Tegal.

“Kalau kami membawahi jenjang pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP. Intinya sejauh ini belum ada aturan baru terkait pelaksanaan akhir tahun seperti wisuda, outing class, ataupun study tour,” pungkasnya.
 

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal untuk sementara belum dapat melarang kegiatan tersebut.
Yang terpenting, pelaksanaannya berdasarkan keinginan siswa secara pribadi, bukan atas inisiatif dari pihak dinas maupun sekolah.

Baca Juga :  Daerah Rawan Longsor dan Banjir di Tegal Diawasi Selama 24 jam