Pintasan.co, Kulon Progo – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kulon Progo secara rutin menyalurkan berbagai bentuk bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan setiap tahunnya.

Salah satu bentuk bantuan tersebut adalah program bedah rumah tidak layak huni (RTLH) dan rehabilitasinya.

Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Kulon Progo, Sugiyanta, mengungkapkan bahwa jumlah usulan untuk program bedah RTLH cenderung tinggi setiap tahunnya.

“Setiap tahun setidaknya ada 80 hingga 100 proposal usulan perbaikan RTLH yang diajukan ke kami,” ungkapnya ditemui di Kelurahan Wates, Kapanewon Wates, Senin (19/05/2025).

Meski begitu, Baznas Kulon Progo hanya mampu menyalurkan bantuan untuk 120 penerima.

Setiap tahunnya, terdapat 60 penerima bantuan untuk program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dan 60 penerima untuk rehabilitasi atap, lantai, dan dinding (Aladin).

Untuk program RTLH, anggaran yang disediakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar, dengan masing-masing penerima memperoleh bantuan stimulan sebesar Rp20 juta.

Sementara itu, program Aladin dialokasikan dana sebesar Rp450 juta, dengan tiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp7,5 juta.

“Kami berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menentukan proposal yang layak diterima,” jelas Sugiyanta.

Kelayakan ditetapkan setelah proses verifikasi dan validasi langsung di lokasi calon penerima. Jika dinyatakan lolos, bantuan akan segera diberikan kepada warga yang berhak menerima.

Seperti yang terjadi hari ini, bantuan perbaikan RTLH diberikan kepada 6 warga, sementara 1 warga menerima bantuan untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni jenis Aladin. Para penerima berasal dari Kelurahan Wates di Kapanewon Wates, serta Kalurahan Sendangsari di Kapanewon Pengasih.

“Bantuan diserahkan langsung oleh Bupati Kulon Progo,” kata Sugiyanta.

Lurah Wates, Bambang Sunartito, mengungkapkan bahwa terdapat tiga warganya yang menerima bantuan dari Baznas. Ia juga menyampaikan bahwa pihak kelurahan turut mengajukan nama-nama warga yang layak untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga :  Menteri Arifah Dorong Sinergi untuk Mengatasi Kekerasan terhadap Perempuan

Salah satu kriteria utama adalah warga tersebut terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta rumah yang dihuni memang berada dalam kondisi yang memerlukan perbaikan.

“Selama 2023 sampai 2024 setidaknya ada 30 rumah yang sudah menerima bantuan perbaikan,” jelas Bambang.