Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pembelian jet pribadi yang diduga menggunakan dana operasional serta program peningkatan pelayanan di Pemerintah Provinsi Papua pada periode 2020-2022.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pembelian jet tersebut dilakukan secara tunai dengan uang yang dibawa langsung dari Papua dalam jumlah besar, dimasukkan ke dalam 19 koper.

“Dalam proses transaksi ini, kami menduga uang tunai yang digunakan dibawa dari Papua menggunakan pesawat dan dimuat dalam 19 koper,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua, Deus Enumbi, yang diduga bekerja sama dengan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa KPK masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Mereka juga menelusuri kemungkinan adanya pembelian aset lain, seperti pesawat atau properti lainnya, yang juga berasal dari dana korupsi.

“Kami masih mendalami dan berupaya melacak semua aset yang berkaitan, sebagai bagian dari pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun,” tambah Budi.

Diketahui, aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut diduga digunakan untuk membeli jet pribadi yang saat ini diketahui keberadaannya berada di luar negeri.

KPK juga memanggil saksi bernama Gibrael Isaak, seorang warga negara asing asal Singapura, untuk memberikan keterangan terkait pembelian jet tersebut, namun saksi belum hadir hingga kini.

Kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun.

Tersangka Deus Enumbi diduga melakukan korupsi bersama mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini telah meninggal dunia.

Baca Juga :  Setyo Budiyanto Tanggapi Permintaan Hasto Kristiyanto Periksa Keluarga Presiden Jokowi