Pintasan.co, Kudus – Bakti Lingkungan Djarum Foundation (BLDF) menyerahkan dua unit insinerator sebagai upaya penanganan sampah anorganik residu yang tidak lagi memiliki nilai ekonomis. Kedua alat ini akan digunakan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, dan Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu.

Program Director BLDF, Jemmy Chayadi menyatakan bahwa persoalan sampah masih menjadi tantangan lingkungan yang belum terselesaikan. Bahkan, pemerintah di berbagai tingkatan masih terus berusaha mengatasi masalah ini, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Senada dengan itu, Kabupaten Kudus juga menghadapi persoalan serupa. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo kini hampir penuh dan tidak lagi mampu menampung volume sampah yang terus bertambah. Di sisi lain, belum ada sistem pengolahan sampah yang benar-benar efektif dalam menuntaskan permasalahan tersebut.

Melihat kondisi itu, sejak 2018 BLDF meluncurkan program Kudus Asik yang berfokus pada pengelolaan sampah organik menjadi kompos.

Program ini telah mendapatkan dukungan luas, termasuk dari 300 mitra yang bersedia mengirimkan sampah organik secara rutin.

Kali ini BLDF merambah pada pengelolaan sampah anorganik yang sudah tidak memiliki nilai jual dengan menyerahkan dua alat insinerator.

Alat yang memiliki kapasitas menghanguskan sampah antara 300 sampai 375 kilogram per jam tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung pemerintah dalam menangani sampah.

“Kami memilih Kudus ini karena Kudus merupakan rumah sendiri, masalah sampah adalah masalah kita semua,” kata Jemmy dalam penyerahan alat insinerator di TPS Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, Senin (23/6/2025).

Upaya membantu penanganan sampah yang dilakukan BLDF sebagai sektor swasta ini diharapkan bisa ditiru oleh lembaga swasta lain. Dengan begitu, masalah sampah bisa segera terurai.

Baca Juga :  Hasil Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasik: Elektabilitas Paslon Cecep-Asep Naik Signifikasn

Jemmy menegaskan bahwa insinerator yang diserahkan hanyalah sebuah alat, sementara kunci utama dalam pengelolaan sampah terletak pada perubahan pola pikir masyarakat. Ia pun mengajak warga di Desa Jati Kulon dan Kedungdowo untuk mulai memilah sampah sejak dari sumbernya, agar proses pengolahan antara sampah organik dan nonorganik menjadi lebih efektif.

Di sisi lain, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris yang turut hadir dalam acara penyerahan insinerator menyampaikan apresiasinya terhadap langkah BLDF. Ia menyatakan bahwa inisiatif tersebut sangat membantu Pemkab Kudus dalam mengatasi persoalan sampah.

Sam’ani menjelaskan, produksi sampah di Kabupaten Kudus setiap harinya bisa mencapai 400 ton, sementara yang mampu tertampung di TPA Tanjungrejo hanya sekitar 150 ton per hari.

“Dari total sampah sebanyak itu, jika 40 persennya jadi residu berarti total residu per hari 160 ton,” kata Sam’ani.

Menurutnya, keberadaan bantuan insinerator memberikan kontribusi yang sangat berarti. Namun demikian, ia juga berharap BLDF tetap melanjutkan peran aktifnya dan terus terlibat dalam berbagai upaya pengelolaan sampah di Kabupaten Kudus.