Pintasan.co, Jakarta – Pramono Anung, Gubernur Jakarta, meninjau Kantor Pusat Data dan Informasi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan (Citata) DKI Jakarta.
Bahkan, Pramono pun menekankan komitmennya untuk memangkas waktu pengurusan izin pembangunan di Ibu Kota, termasuk dalam hal Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang seringkali memerlukan waktu bertahun-tahun.
Ia mengatakan bahwa proses perizinan KLB yang sebelumnya dapat memakan waktu hingga belasan tahun kini ditargetkan bisa rampung maksimal 28 hari.
“Saya memang sekarang ini sedang membuat agar beberapa perizinan yang berlangsung lama banget, bahkan ada yang sampai 12 tahun untuk mengurus KLB. Di dalam rapat saya sudah minta bisa selesai sampai 28 hari,” ujar Pramono Anung di Kantor Dinas Citata, kawasan Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, percepatan izin ini krusial agar Jakarta mampu bersaing dengan kota-kota besar di seluruh dunia. Gubernur Jakarta itu optimis bahwa dengan sistem dan SDM yang tersedia, target tersebut dapat tercapai.
“Kenapa 28 hari? Saya meyakini orang kita kalau dipacu pasti akan bisa. Karena kalau ini bisa dilakukan, Jakarta pasti akan melompat sebagai kota global yang sekarang rankingnya 74, pasti akan melompat tinggi sekali,” ucapnya dilansir dari detikNews.
Selain KLB, percepatan juga ditujukan untuk izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hingga SP3L (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Pramono menilai bahwa kepastian dalam perizinan akan mengurangi hambatan batasan yang selama ini menjadi beban bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Sebagai contoh, Pramono membeberkan dia baru-baru ini menandatangani izin KLB untuk proyek di kawasan Bundaran HI yang mangkrak selama 12 tahun. Dengan percepatan, izin itu dapat beres dalam waktu kurang dari dua minggu.
“Artinya apa? Bisa. Sekarang di tempat-tempat lain saya galakkan, dan ini akan menjadi sesuatu yang luar biasa bagi Jakarta untuk bisa membangun kotanya dari dana-dana seperti itu,” tuturnya.