Pintasan.co, Demak – Pemkab Demak, Jawa Tengah, menegaskan tahun ini tidak akan ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sebaliknya , pemerintah daerah memberikan keringanan berupa potongan PBB-P2 bagi masyarakat yang terkena dampak banjir rob.

Padahal Sutarmin warga Sayung yang juga terdampak rob mengaku belum mengetahui adanya kebijakan diskon pajak tersebut dari Pemkab Demak.

“Belum dengar itu. Kalau memang beneran ada ya alhamdulillah. Tapi saya baru tahu,” tuturnya, Sabtu (16/8/2025).

Sutarmin menyebut bahwa ia rutin membayar pajak PBB rumahnya setiap tahun dengan jumlah Rp113 ribu.

“Luas tanah rumah saya 120 meter persegi. Memang sudah beberapa tahun lalu PBB tidak naik,” katanya.

Ia juga menceritakan bahwa setiap tahun harus meninggikan rumah supaya tidak tergenang rob yang tiap bulan melanda wilayahnya.

“Paling tidak setiap tahun keluar biaya Rp 10 juta buat tinggikan rumah. Biar air rob tidak masuk,” tuturnya.

Di lain pihak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, menjelaskan bahwa besaran diskon PBB-P2 diberikan berdasarkan tingkat dampak yang diterima warga akibat rob.

“Kami tidak menaikkan tarif PBB-P2, justru kami beri diskon bagi warga yang terdampak rob,” ujar Sugiharto.

Ia menambahkan, sebelum diskon diberikan, pemerintah daerah terlebih dahulu akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kondisi warga yang berhak mendapat keringanan.

Selain pemberian diskon, Pemkab Demak juga berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi penagihan piutang PBB-P2.

“Nilai piutangnya terus berkurang, ini sudah mulai banyak yang membayar dan lunas,” jelas Sugiharto.

Sebagaimana diketahui, sejumlah daerah di kawasan Pantura—termasuk Kabupaten Pati—menaikkan tarif PBB-P2.

Di Pati, kenaikan tarif PBB-P2 hingga 250 persen menimbulkan protes dan memicu aksi massa pada Rabu (13/8/2025). Kebijakan tersebut pada akirnya direfisi.

Baca Juga :  Plt. Bupati Menyebut LPPD sebagai Cerminan Hasil Pembangunan Pemkab Demak