Pintasan.co, Jakarta Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai ojek online (ojol).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa aturan tersebut akan mencakup ketentuan terkait penetapan tarif, perlindungan, serta peningkatan kesejahteraan bagi para pengemudi ojol.

“Semua pihak sedang dikomunikasikan. Ya, terutama soal perlindungan untuk teman-teman ojol,” kata Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jumat (24/10/2025).

Ia menambahkan, dalam proses penyusunan Perpres ini, pemerintah melibatkan berbagai pihak, baik perusahaan penyedia aplikasi (aplikator) maupun perwakilan pengemudi ojol.

Tujuannya agar kebijakan yang dihasilkan relevan dan dapat diterima oleh semua pihak.

“Dari draf yang ada, kami pelajari lagi dan komunikasikan dengan seluruh pihak. Kami berupaya mencari jalan keluar terbaik agar aturan ini bisa menguntungkan kedua belah pihak,” jelasnya.

Prasetyo juga menyebut bahwa Perpres dipilih sebagai bentuk regulasi agar penerapannya bisa lebih cepat.

“Mungkin akan berbentuk Perpres supaya lebih cepat diberlakukan. Kami usahakan selesai tahun ini, karena sebagian besar sudah disepakati, hanya tinggal menyatukan beberapa hal kecil,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diselesaikan dan diterbitkan dalam tahun 2025.

Baca Juga :  Prabowo Singgung PKS di Pilpres 2024, Tegaskan Tak Simpan Dendam pada Anies