Pintasan.co, JakartaPolda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang, termasuk Roy Suryo, sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Polisi menekankan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui proses penyidikan ilmiah.

“Dalam proses penyidikan ini, tentunya kami berdasarkan pada fakta hukum yang kami peroleh di dalam proses penyidikan. Secara saintifik, saat ini kami menetapkan delapan orang menjadi tersangka yang diduga melakukan satu perbuatan pidana,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan dilansir dari detikNews, Jumat (7/11/2025).

Bahkan, dia memastikan pihaknya untuk terus melanjutkan proses penyidikan. Imam menyatakan bahwa pendalaman kasus akan terus dilaksanakan oleh penyidik. “Namun proses penyidikan ini terus berlangsung dan kami terus melakukan pendalaman,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui bahwa, Polda Metro Jaya telah mengumumkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Joko Widodo (Jokowi), Presiden ke-7 Republik Indonesia. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Roy Suryo.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.

Kapolda menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal. Sejumlah ahli antara lain, ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, dimintai keterangan sebagai saksi ahli.

Bahkan, gelar perkara pun melibatkan dari pihak eksternal, Itwasda, Wasidik, dan Propam serta Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” imbuh Kapolda.

Adapun 5 Tersangka klaster pertama yaitu ES,KTR,MRF,RE dan DHL

    Baca Juga :  Polisi, Pastikan Perayaan Natal di Jakpus Aman dan Kondusif

    Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

    Sedangkan, 3 Tersangka klaster kedua yaitu RS, RHS, dan TT

    Tersangka pada klaster kedua tersebut dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

    Sebelumnya diketahui bahwa, Presiden Ke -7 RI Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).