Pintasan.co, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menegaskan pemberlakuan larangan bagi kendaraan sumbu tiga untuk melintas di jalan tol selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan, berdasarkan hasil analisis dan evaluasi sejak sore hingga malam hari, arus mudik Nataru secara umum berlangsung lancar.

Data mencatat sekitar 201 ribu kendaraan telah meninggalkan Jakarta menuju Sumatera dan wilayah Trans Jawa melalui jalan tol, atau sekitar 49 persen dari total proyeksi arus keluar Ibu Kota.

Dalam hasil evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintas di ruas jalan tol.

Sementara itu, untuk jalur arteri, pengaturan waktu telah ditetapkan mulai pukul 17.00 hingga pagi hari.

Irjen Pol Agus mengimbau para pelaku usaha angkutan barang serta pengemudi kendaraan sumbu tiga agar mematuhi ketentuan tersebut.

Korlantas Polri menegaskan akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Penegakan aturan ini, kata Agus, dilakukan demi mengutamakan kepentingan kemanusiaan, keselamatan, serta kelancaran perjalanan masyarakat yang tengah merayakan Natal, Tahun Baru, dan libur akhir tahun.

Selain itu, evaluasi pelaksanaan Operasi Nataru juga menunjukkan hasil positif dalam aspek keselamatan lalu lintas.

Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tercatat mengalami penurunan signifikan, yakni sebesar 23,23 persen.

Capaian tersebut menjadi modal penting bagi jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hingga berakhirnya Operasi Nataru.

Korlantas Polri pun telah menyiapkan berbagai strategi pengamanan arus balik, mencakup jalan tol, jalur arteri, penyeberangan, hingga kawasan wisata, guna memastikan perjalanan masyarakat tetap aman, tertib, dan lancar.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Tinjau Pospam Stasiun Gambir Jelang Libur Nataru