Pintasan.co, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pegawai KPK bernama Fani Febriany terbukti melanggar kode etik. Atas pelanggaran tersebut, Dewas menjatuhkan sanksi berat berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Fani yang menjabat sebagai Auditor Ahli Pratama diketahui merupakan istri Miki Mahfud, tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Miki tercatat sebagai pihak dari PT KEM Indonesia.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menjelaskan Fani melanggar nilai profesionalisme karena merangkap jabatan sebagai direktur sebuah perseroan, yang dilarang bagi insan KPK. Pelanggaran tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sebagai bentuk sanksi, Fani diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan membacakannya di hadapan pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian. Rekaman permintaan maaf itu akan diunggah di media internal KPK dan dapat diakses oleh pegawai selama 40 hari kerja.
Selain itu, Dewas juga merekomendasikan Sekretaris Jenderal selaku PPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna menjatuhkan hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Etik Dewas KPK yang dipimpin Gusrizal dengan anggota Benny Mamoto dan Sumpeno.
Sementara itu, KPK telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait sertifikasi K3. Sejumlah tersangka, termasuk Miki Mahfud dan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, dijadwalkan menjalani persidangan pada 19 Januari 2026.
Dalam kasus tersebut, KPK mencatat dugaan pemerasan mencapai Rp201 miliar sepanjang periode 2020–2025, belum termasuk pemberian dalam bentuk barang dan fasilitas. Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan pada Agustus 2025.
