Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan khusus terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Posko ini dibentuk sebagai bagian dari upaya kepolisian untuk mempercepat proses pengungkapan kasus serta menampung informasi dari masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan posko pengaduan tersebut didirikan di Lobby Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Selain layanan tatap muka, kepolisian juga membuka jalur pengaduan melalui sambungan telepon guna memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi.
“Selain posko di Lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, masyarakat juga dapat menyampaikan informasi melalui Call Center 110 dan nomor Hotline 0812-8559-9191 yang kami sediakan,” ujar Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/3/2026).
Budi mengajak seluruh masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait peristiwa tersebut untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu proses penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh tim penyidik.
“Kepada seluruh saksi yang mendengar, melihat, mengetahui, atau mengalami langsung kejadian ini, kami mohon bantuannya untuk memberikan informasi kepada kami,” kata Budi.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian menjamin keamanan serta kerahasiaan identitas setiap pihak yang memberikan informasi. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak ragu untuk membantu proses pengungkapan kasus.
“Kami pastikan perlindungan penuh dan jaminan keamanan bagi setiap saksi yang membantu jalannya penyelidikan ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari tanggung jawab Polri dalam memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara, termasuk para aktivis.
“Penanganan kasus ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, termasuk para aktivis, guna memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif dan tertib hukum,” jelasnya.
Sementara itu, insiden penyerangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB. Saat itu, Andrie baru saja mengikuti kegiatan diskusi dan penyiaran yang membahas isu remiliterisme dan judicial review di Indonesia yang berlangsung di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.
Dalam perjalanan pulang melintasi Jalan Salemba I-Talang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Andrie diduga diserang oleh orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Pelaku menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada beberapa bagian tubuhnya, di antaranya tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata. Total luka bakar yang dialami korban dilaporkan mencapai sekitar 24 persen sehingga memerlukan penanganan medis intensif.
