Pintasan.co – Majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan pentingnya kehadiran korban dalam sidang kasus dugaan penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat persidangan berlangsung, Rabu.
“Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” ucap Hakim Ketua.
Hakim menilai kehadiran Andrie sebagai korban sangat krusial guna memberikan kesaksian langsung terkait peristiwa yang dialaminya. Ia juga menyebut bahwa proses menghadirkan korban seharusnya lebih mudah karena Andrie kini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain itu, majelis hakim membuka kemungkinan bagi Andrie untuk memberikan keterangan secara daring apabila kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk hadir secara langsung di ruang sidang.
“Bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, melalui Zoom tidak masalah. Itu diakomodir dalam hukum acara kita,” ucap Hakim Ketua.
Sementara itu, oditur militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyampaikan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan panggilan kepada Andrie. Namun, korban belum dapat memenuhi panggilan karena masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Kasus ini menyeret empat personel Tentara Nasional Indonesia sebagai terdakwa. Mereka diduga secara bersama-sama merencanakan penyiraman air keras terhadap Andrie dengan tujuan memberikan efek jera atas sikap kritis korban terhadap institusi militer.
Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah tindakan Andrie, termasuk aksinya dalam forum pembahasan revisi Undang-Undang TNI, serta kritik yang dilayangkan melalui berbagai kanal terhadap institusi tersebut.
Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa yang merencanakan penggunaan cairan kimia berbahaya hingga menyebabkan luka berat merupakan perbuatan serius yang tidak mencerminkan profesionalitas aparat.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, di mana kehadiran korban menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
