Pintasan.co – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Rabu, 29 April 2026.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, menyampaikan bahwa penetapan jadwal dilakukan setelah pihaknya menerima dan meneliti berkas perkara yang dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.

“Atas dasar itu, kami mempertimbangkan hari Rabu. Sehingga, sementara ini, kami jadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026,” kata Fredy, Kamis.

Ia menjelaskan, sidang perdana akan beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang seluruhnya merupakan anggota militer aktif. Tercatat terdapat empat terdakwa dalam kasus ini, dengan pangkat mulai dari Kapten, Letnan Satu hingga Sersan Dua.

Menurutnya, dari aspek kewenangan mutlak, perkara tersebut memenuhi syarat karena melibatkan prajurit aktif. Sementara dari sisi kewenangan relatif, lokasi kejadian di kawasan sekitar Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta, juga masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Lokusnya di Jakarta, tepatnya di kawasan Salemba, sehingga masuk dalam kewenangan relatif kami. Ditambah lagi, satuan para terdakwa juga berada dalam wilayah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” jelasnya.

Fredy menambahkan, setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, pengadilan langsung melakukan registrasi perkara. Sesuai prosedur, sidang harus digelar paling lambat 10 hari setelah registrasi dilakukan.

“Jika tidak ada kekurangan formil maupun materiil, maka berkas langsung kami register. Setelah itu, sesuai standar operasional prosedur (SOP), sidang harus digelar paling lambat 10 hari ke depan,” ucapnya.

Meski secara perhitungan sidang bisa digelar lebih cepat, pengadilan mempertimbangkan aspek teknis seperti potensi benturan jadwal perkara lain serta koordinasi dengan Oditurat Militer, terutama terkait status para terdakwa yang saat ini ditahan.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Sediakan Hotline dan Posko Aduan untuk Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Fredy menjelaskan, berdasarkan pola yang berlaku, sidang dengan terdakwa berstatus tahanan biasanya dijadwalkan pada hari Senin dan Rabu, sehingga tanggal 29 April dipilih sebagai waktu yang paling memungkinkan.

Dengan penjadwalan ini, proses hukum terhadap kasus dugaan penganiayaan tersebut akan segera memasuki tahap persidangan.