Pintasan.co, Banyuwangi – Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp 10 miliar dari Madura ke Banyuwangi. Saat ini rokok tanpa cukai tersebut kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
“Barang bukti tersebut diamankan di SPBU Farly dan dibawa oleh empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41),” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Issandi Hakim, Minggu (29/3/2026).
Helmi menambahkan, kini barang bukti dan empat orang yang diduga tersangka telah diserahkan ke Kejari setempat pada 12 Maret 2026. Sayangnya, sampai saat ini baik Kejari maupun Bea Cukai tak menyebut siapa pemilik jutaan rokok bodong tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi hanya menyebut keempat tersangka telah diserahkan ke Kejari.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, tersangka dan seluruh barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” ujar Latif.
Helmi menyebut pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman rokok ilegal dari Madura ke Bali melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Ketapang pada 15 Januari 2026.
Adapun jumlahnya yang akan dikirimkan ke Banyuwangi mencapai 6,5 juta batang dengan berbagai merek. Total nilai rokok tersebut sebesar Rp 10 miliar. Sedangkan kerugia negara ditaksir mencapai Rp 5 miliar.
“Setelah mendapat informasi tersebut, langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penyisiran mulai dari Pelabuhan Tanjungwangi hingga SPBU Farly,” pungkasnya.
